Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertambangan
Organisasi PDF Cetak E-mail
Oleh Tukang Ketik   
Selasa, 10 Agustus 2010 07:10
Struktur Organisasi Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, struktur organisasi Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari : 1.Eselon II.b : Kepala Dinas 2.Eselon III.a : Sekretaris Kepala Bidang Kehutanan Kepala Bidang Perkebunan Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 3.Eselon IV.a : Kepala Sub Bagian Program Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan Kepala Seksi Penatagunaan dan Pemulihan Hutan dan Lahan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Peredaran Hasil Hutan Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Kepala Seksi Pengembangan Produksi Perkebunan dan Sumber Daya Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kepala Seksi Perlindungan Perkebunan Kepala Seksi Ketersediaan Energi Kepala Seksi Pertambangan 4.Unit Pelaksana Teknis 5.Kelompok Jabatan Fungsional : Polisi Hutan (POLHUT)
 
Tugas Pokok dan Fungsi PDF Cetak E-mail
Oleh Tukang Ketik   
Senin, 09 Agustus 2010 02:38

Tugas Pokok

Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan, bidang pertanian sub bidang perkebunan, dan bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi dan tugas  pembantuan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan fungsi :
a.Perumusan kebijakan dibidang kehutanan, bidang pertanian sub bidang perkebunan, dan bidang energi dan sumber daya mineral.
b.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kehutanan, bidang pertanian sub bidang perkebunan, dan bidang energi dan sumber daya mineral.
c.Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kehutanan.
d.Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan perkebunan.
e.Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan energi dan sumber daya mineral.
f.Pembinaan dan pengawasan unit pelaksana teknis, dan
g.Pelaksana urusan kesekretariatan.

 
Visi dan Misi PDF Cetak E-mail
Oleh Tukang Ketik   
Jumat, 06 Agustus 2010 02:49

Visi

Visi Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah : “Terwujudnya masyarakat yang maju, sejahtera, mandiri, berkeadilan dalam pengelolaan serta pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan berdasarkan IPTEK dan IMTAQ”.


Misi

Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi yang harus dilaksanakan seluruh jajaran Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara :

1.Mengoptimalkan pemanfaatan dan fungsi sumber daya hutan, perkebunan,energi dan sumber daya mineral secara adil serta berwawasan lingkungan.
2.Memantapkan dan melindungi keberadaan Energi dan Sumber Daya Mineral serta Sumber Daya Manusia selaras dengan otonomi daerah.
3.Mewujudkan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui penguasaan IPTEK yang dilandasi IMTAQ.
4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian hutan,perkebunan,energi dan sumber daya mineral.
5.Meningkatkan pelayanan prima