|
Oleh Tukang Ketik
|
|
Selasa, 10 Agustus 2010 07:10 |
|
Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, struktur organisasi Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari :
1.Eselon II.b :
Kepala Dinas
2.Eselon III.a :
Sekretaris
Kepala Bidang Kehutanan
Kepala Bidang Perkebunan
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
3.Eselon IV.a :
Kepala Sub Bagian Program
Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan
Kepala Seksi Penatagunaan dan Pemulihan Hutan dan Lahan
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Peredaran Hasil Hutan
Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan
Kepala Seksi Pengembangan Produksi Perkebunan dan Sumber Daya
Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Kepala Seksi Perlindungan Perkebunan
Kepala Seksi Ketersediaan Energi
Kepala Seksi Pertambangan
4.Unit Pelaksana Teknis
5.Kelompok Jabatan Fungsional :
Polisi Hutan (POLHUT) |
|
|
Oleh Tukang Ketik
|
|
Senin, 09 Agustus 2010 02:38 |
|
Tugas Pokok
Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan, bidang pertanian sub bidang perkebunan, dan bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan fungsi : a.Perumusan kebijakan dibidang kehutanan, bidang pertanian sub bidang perkebunan, dan bidang energi dan sumber daya mineral. b.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kehutanan, bidang pertanian sub bidang perkebunan, dan bidang energi dan sumber daya mineral. c.Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kehutanan. d.Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan perkebunan. e.Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan energi dan sumber daya mineral. f.Pembinaan dan pengawasan unit pelaksana teknis, dan g.Pelaksana urusan kesekretariatan. |
|
|
Oleh Tukang Ketik
|
|
Jumat, 06 Agustus 2010 02:49 |
|
Visi
Visi Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah : “Terwujudnya masyarakat yang maju, sejahtera, mandiri, berkeadilan dalam pengelolaan serta pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berwawasan lingkungan berdasarkan IPTEK dan IMTAQ”.
Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi yang harus dilaksanakan seluruh jajaran Dinas Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Hulu Sungai Utara :
1.Mengoptimalkan pemanfaatan dan fungsi sumber daya hutan, perkebunan,energi dan sumber daya mineral secara adil serta berwawasan lingkungan. 2.Memantapkan dan melindungi keberadaan Energi dan Sumber Daya Mineral serta Sumber Daya Manusia selaras dengan otonomi daerah. 3.Mewujudkan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui penguasaan IPTEK yang dilandasi IMTAQ. 4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian hutan,perkebunan,energi dan sumber daya mineral. 5.Meningkatkan pelayanan prima |
|
|